Wednesday 9 June 2010

Info UMB UI 2010

Tolong sampaikan ke rekan-rekan atau adik-adik yang diterima melalui UMB.

"Selamat, Anda diterima di Universitas Indonesia jalur masuk UMB."

Setelah dinyatakan lulus ujian UMB jalur S1 reguler UI, ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dengan cermat. Baca dengan cermat semua informasi dan perhatikan jadwal yang ada. Jika ada yang kurang jelas, hubungi call center UI di nomor 021-867222.

Setelah melihat pengumuman penerimaan, segera lakukan "konfirmasi regristrasi Universitas Indonesia" dengan log in menggunakan PIN UMB ketika mendaftar UMB. Setelah itu, perhatikan informasi "Penjelasan Biaya Pendidikan", terutama terkait jadwal. Kemudian, masuk ke tab "cara pembayaran", lakukan pemilihan cara pembayaran dengan meng-klik pilihan "membayar penuh, cicil, atau mengajukan BOP-Berkeadilan" pada no.1, "konfirmasi" pada no.2, dan "selanjutnya" pada no.3. Konfirmasi cara pembayaran ini dilakukan pada tanggal 08 Juni 2010 - 11 Juni 2010.

Perlu diketahui bahwa SETIAP camaba memiliki HAK untuk mendapatkan pembebanan biaya sesuai dengan kemampuan penanggung biaya masing-masing. Jika melihat biaya pendidikan UI S1 reguler 7.500.000/semester untuk sains dan 5.000.000 untuk humaniora, sesungguhnya itu bukanlah biaya mutlak bagi camaba tersebut. Camaba memiliki hak untuk memilih membayar biaya tersebut secara penuh dan cicil jika memang mampu. Namun, camaba juga memiliki hak untuk memilih opsi cara pembayaran: mengajukan BOP Berkeadilan, untuk mendapatkan besaran yang berbeda, yaitu disesuaikan dengan kemampuan penanggung biayanya.

BOP:
100.000 - 5.000.000 untuk Humaniora
100.000 - 7.500.000 untuk Sains.

UP:
0 - 5.000.000 untuk FKM, FMIPA, FIK, dan FIB
0 - 10.000.000 untuk FISIP, FH, FE, dan FPsi
0 - 25.000.000 untuk FK, FKG, FT, dan Fasilkom

Pengajuan BOP-Berkeadilan ini merupakan hak SEMUA camaba karena BOP-Berkeadilan adalah mekanisme pembayaran, bukan bantuan untuk yang tidak mampu.

Setelah memilih opsi: mengajukan BOP-Berkeadilan, camaba dapat mengisi formulir secara online. Isi data tersebut dengan cermat dan konfirmasikan validitas data tersebut dengan orang tua atau penanggung biaya. Semua isian wajib diisi dengan sebenar-benarnya. Penyalahgunaan isian formulir BOP Berkeadilan dapat mengakibatkan status penerimaan dibatalkan. Formulir tidak dapat diubah lagi setelah disimpan.Pengisian formulir BOP-B online ini dilakukan pada tanggal 08 Juni 2010 - 15 Juni 2010.

Kemudian camaba harus mengunduh http://penerimaan.ui.ac.id/doc/2010/1/2/Form-BOP-UP-2010-UMB.pdf lalu mengisinya dengan benar, melengkapi dengan berkas pendukung dan mengirimkan ke:

Panitia Penetapan BOP dan Beasiswa Uang Pangkal
Perpustakaan Pusat UI Gedung A lantai 1
Kampus UI Depok 16424

Tanggal batas berkas BOP-B diterima oleh UI (bagi yang mengajukan) adalah tanggal 15 Juni 2010 (tanggal sampai di UI, bukan tanggal cap pos).

Pengumuman hasil penetapan BOP-B dan Beasiswa Uang Pangkal adalah tanggal 21 Juni 2010 dan tanggal batas pembayaran biaya pendidikan adalah sampai dengan tanggal 30 Juni 2010. Hasil BOP-Berkeadilan dan UP yang ditetapkan dapat dicicil dengan terlebih dahulu mengirim permohonan cicil ke bop-berkeadilan@ui.ac.id. Perlu diketahui pula, segala kendala yang dihadapi oleh camaba dapat dikomunikasikan dengan pihak universitas. Pertanyaan dan kendala mengenai BOP Berkeadilan dapat ditanyakan melalui alamat email bop-berkeadilan@ui.ac.id. Untuk hal ini, kesma BEM se-UI dan paguyuban daerah masing-masing akan siap membantu. Namun tetap ikuti seluruh prosedur yang ada, perhatikan tanggal-tanggal penting, dan senantiasa concern terhadap pengumuman di media online maupun cetak.

Untuk yang menyanggupi bayar penuh, pembayaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2010. Untuk yang memilih opsi membayar penuh dengan cicilan, maka Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Uang Pangkal (UP) dibayarkan dalam tiga tahap dengan detil cicilan:

* Cicilan 1: 11 Juni 2010 s.d. 30 Juni 2010: (40% dari BOP + UP) + DKFM + DPP
* Cicilan 2: 1 Agustus 2010 s.d. 10 Agustus 2010: 30% dari BOP + UP
* Cicilan 3: 1 September 2010 s.d. 10 September 2010: 30% dari BOP + UP

Mohon perhatikan, kesalahan dalam memilih (mengeklik) cara pembayaran berdampak tidak dapat diubahnya lagi pilihan cara pembayaran. Kesalahan mengisi berkas formulir BOP-Berkeadilan berdampak denda 2x bayar penuh -- jika terbukti ada unsur kebohongan. Penyalahgunaan isian data dapat berdampak status penerimaan camaba dibatalkan (jadi, jujur, ya. ^^). Kesalahan terlambat melakukan pembayaran berdampak denda 50%. Tidak menempuh mekanisme BOP-Berkeadilan pada awal berdampak tidak bisa update besaran pembayaran ke depannya. (Jadi, jangan malas mengikuti prosedurnya meski tampak ribet, ya.)

Tidak tertutup kemungkinan informasi terkait jadwal dan penetapan berkembang. Untuk itu, kunjungi account kamu sesering mungkin dan "save as page" setiap informasi baru yang kamu dapatkan untuk memastikan kamu tidak tertinggal informasi yang seringkali berkembang dengan progresif. Ikuti forum-forum mahasiswa UI S1 reguler 2010 dan komunikasikan segala kendala yang kamu hadapi.

Teman-Teman, mohon bantuannya untuk menjadi agen informasi bagi adik-adik dan sekeliling kita, ya. Terima kasih sangat atas bantuannya. :)

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia 2010
bem.ui.kesma@gmail.com

=================================================

atau jika mahasiswa FEUI ada yg ingin bertanya, bisa melalui facebook BEM FEUI atau juga bisa lewat boxchat ini.

Tuesday 1 June 2010

Surat Terbuka!

Halo temen2…

Pertama, saya bingung mau ngmg apa ttg sistem BOP buat maba 2010 seperti yang tertuang di SK Rektor 1346. Kenapa? Karena SK itu nggak ngomongin hal detil
jadwal bayar BOP di UI dan sebagainya. Paling penting dicatat, mungkin adalah bahwa besaran BOP dan lain-lain sebagainya adalah sebagaimana yang tertuang di lampiran SK tersebut. Terus, di SK tersebut itu berapa BOP buat maba 2010?

Terus, sistem BOPB kemana? Wah, kalo ngikutin apa kata SK, itu semua udah nggak ada. Artinya, BOP yang dibebanin ke mahasiswa itu flat, rata, lima juta untuk rumpun IPS dan tujuh setengah juta buat rumpun IPA. Di SK 1346 sendiri, dia nggak ngomongin sama sekali tentang beasiswa yang terbuka buat para maba 2010 nanti. Kalo sekarang ada informasi tentang keringanan di situs penerimaan UI, satu yang pasti saya belum pernah baca SK yang mendasari publikasi di situs penerimaan UI itu. saya Tanya ke temen-temen saya juga ternyata emang belum ada.

Mas Kamar, direktur kemahasiswaan UI, masih nunggu SK pendamping (seperti SK 272/2009 dan SK 432B/2008 yang jadi penjelasan tentang mekanisme keringanan untuk maba 2008 dan 2009). Artinya, publikasi tersebut adalah publikasi yang nggak punya dasar hukum apa-apa. Konsekuensinya menurut saya, universitas akan terbebas dari kewajiban atau tanggung jawab untuk memberikan keringanan BOP bagi maba 2010.

Apa ketiadaan SK pendamping adalah masalahnya?

Saya masih berkeyakinan bahwa SK pendamping yang menjelaskan beasiswa atau keringanan untuk maba 2010 akan dikeluarkan segera. Keterlambatan yang ada mungkin hanya masalah teknis aja. Setelah itu, jika SK itu ada, maka sesungguhnya tidak ada masalah baru yang muncul di tahun 2010 ini. Satu hal yang penting dicatat, masalah, menurut saya, adalah jarak antara keinginan kita dan realitas di hadapan kita. Kita mau 10, realita hanya 5, maka rentang 5 dan 10 itulah masalah.

Dalam konteks BOPB ini, keinginan beberapa temen-temen mahasiswa (paling tidak mereka yang berada di lembaga politik mahasiswa –eksekutif, legislatif, atau MWA UM) adalah terbukanya peluang keringanan untuk para maba 2010. Paling tidak itulah yang saya tangkep dari obrolan ringan dengan beberapa temen. Realitasnya adalah peluang itu tidak ada SK-nya, tidak ada dasar hukumnya.

Dari sini, jelas masalahnya akan terselesaikan dengan adanya SK pendamping yang sedang kita tunggu. Mungkin kita bisa mempercepat lahirnya SK tersebut dengan dateng ke pihak rektorat. Sudah, itu saja. Sekali lagi, ini kalo masalahnya adalah seperti yang tersebut di atas.

Skeptis?

Pada titik ini, maka saya agak bingung dengan gerakan-gerakan yang coba mulai dibangun untuk mengkritisi kondisi sekarang. Saya bingung karena; temen-temen, masalah barunya apa ya? Masalah baru apa yang berbeda dengan masalah di 2008 dan 2009? Saya pikir, nggak ada masalah baru. So, gerakan-gerakan yang sedang ingin dibangun itu untuk apa? Apa sasaran atau tembakannya? Cuma menunggu SK pendamping? Kalo SK itu hadir, sudah selesai bukan masalahnya?

Saya bukan skeptis dengan gerakan-gerakan yang sedang ingin dibangun. Saya hanya belum bisa mengikuti logika lahirnya gerakan-gerakan itu. Apalagi yang ditunggu itu hanya SK pendamping. Kecuali, ada hal lain yang kita definisikan sebagai masalah baru… betul-betul masalah baru, bukan masalah lama yang didefinisikan sebagai masalah baru hanya karena masih menunggu SK-nya keluar…

Source: M. Kholid