Thursday, 3 April 2014

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Hasil Diskusi Grup Sharee 1
Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Pertanyaan:
Tentang hukum Asuransi Syariah?
Apa bedanya Takaful Syariah dengan Prudensial Syariah?

Jawaban:
Bismillah. Kalau berdasarkan diskusi di atas, Mas Ican mengilustrasikan dengan konsep akad nikah. Kalau dalam resume ini saya mengilustrasikan dengan konsep potong ayam saja.

Ibarat ada 2 orang yang ke restoran ayam siap saji. Di counter 1, ayam dipotong dengan ucapan "bismillah" sementara di counter 2, ayam langsung dipotong saja. Outputnya sama. Sama-sama jadi ayam crispy dengan bumbu yang sama. Rasanya juga sama enaknya. Tapi karena proses yang berbeda di awal, itulah yang menjadi perbedaan yang fundamental. Garis halal dan haram ada di dalam akad itu. Kalau di akad nikah, menjadi halal memegang tangan lawan jenis yang bukan mahram, asal sudah ada lafadz "Ankahtu nikahaha bla bla bla..", kalau di restoran ayam, menjadi halal ayam yang dimakan, asal dipotong dengan lafadz basmallah.

Sederhana tapi penting.
Dalam fatwa DSN-MUI No.21 Tahun 2001. Akad dalam asuransi syariah adalah akad tolong menolong (ta'awun).

Dari sisi manajemen, dana yang terkumpul di asuransi konvensional menjadi milik perusahaan (masuk ke dalam Cost of Insurance, COI) sedangkan dana yang terkumpul di asuransi syariah menjadi milik nasabah dan dikelola dalam rekening terpisah. Dalam asuransi syariah, dana (premi nasabah) di bagi dalam dua rekening, dana tabarru' dan dana tabungan.

Ilustrasinya begini:
1. Dalam asuransi konvensional, premi nasabah langsung masuk ke rekening perusahaan. Nanti jika ada nasabah yang klaim, uang diambil dari rekening itu.
2. Di asuransi syariah, saat nasabah membayar uang premi, perusahaan asuransi langsung membaginya dalam dua rekening. Pertama di rekening tabarru'. Uang di rekening itu dipakai untuk uang ta'awun (saling tolong menolong sesama nasabah asuransi jika ada yang klaim). Kedua, uang nasabah digunakan untuk tabungan nasabah sendiri. Nanti akan dikembalikan jika tenggang waktu asuransi sudah habis.

Nah, terus kalau klaim nasabah lebih besar dari uang di rekening tabarru' bagaimana?
Perusahaan asuransi syariah wajib meminjamkan uang perusahaan untuk dana tabarru' nasabah tanpa bunga.

Nah, terus nanti dari mana perusahaan asuransi syariah mendapat pemasukan? Asuransi syariah mendapat pemasukan dari ujroh (komisi) dari jasa pengelolaan dana nasabah.

Lalu, kenapa sih uang yang kita setorkan ke dalam perusahaan asuransi, tidak bisa kita terima full saat periode waktu asuransi kita sudah habis dan kita tidak ada klaim?
Seperti yang diketahui, bahwa akad yang dipakai adalah akad ta'awun (tolong menolong). Perusahaan asuransi itu menghimpun dana para nasabah untuk membantu sesama nasabah lain jika terkena musibah. Makanya, jarang ada asuransi yang mengembalikan secara utuh uang nasabah jika sudah sampai jangka waktu asuransi yg disepakati dan tidak ada klaim.

Nah selain akad, pengelolaan dana, cara pembayaran klaim yang berbeda, pengambilan keuntungan perusahaan serta kepemilikan dana nasabah, ada lagi yang membedakan antara perusahaan asuransi konvensional dan syariah.

Badan Pengawas, dalam hal ini, perusahaan asuransi harus memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi tata kelola perusahaan. Apakah sudah sesuai dengan prinsip ekonomi Islam atau tidak? Sedangkan perusahaan asuransi konvensional tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Kemudian dari segi penempatan investasi saham juga jelas berbeda. Perusahaan asuransi konvensional bebas menentukan di mana mereka ingin menempatkan investasi di instrumen saham atau surat berharga. Sedangkan, perusahaan asuransi syariah harus menempatkan sahamnya di saham yang terdapat dalam list JII (Jakarta Islamic Index), DES (Daftar Efek Syariah) atau Sukuk, jika menempatkan investasi ke dalam instrumen surat berharga.

Apa perbedaan Takaful denga Prudential?
Spesifikasi produknya beda dan Perhitungan UP (Uang Pertanggungan) juga bisa berbeda. Bisa langsung bertanya ke bagian customer service masing-masing perusahaan.

Sebelum jadi nasabah asuransi pahami dulu dua hal tersebut dan perjanjian dalam polis. Ingat, asuransi seperti payung. Kita tidak pernah tahu kapan hujan turun. Tapi kalau sudah menbawa payung, jadi tidak kehujanan. Dan pastikan payung yang kita siapkan sesuai dengan bentuk badan kita. Jangan sampai kekecilan, begitu juga dengan asuransi. Cari asuransi yang sesuai dengan kebutuhan kita dengan mencari tahu terlebih dahulu spesifikasi produk, uang pertanggungan nasabah, dan isi perjanjian polis.

Semoga bermanfaat.



Sumber: WhatsApp Group SHAREE