Tuesday, 1 June 2010

Surat Terbuka!

Halo temen2…

Pertama, saya bingung mau ngmg apa ttg sistem BOP buat maba 2010 seperti yang tertuang di SK Rektor 1346. Kenapa? Karena SK itu nggak ngomongin hal detil
jadwal bayar BOP di UI dan sebagainya. Paling penting dicatat, mungkin adalah bahwa besaran BOP dan lain-lain sebagainya adalah sebagaimana yang tertuang di lampiran SK tersebut. Terus, di SK tersebut itu berapa BOP buat maba 2010?

Terus, sistem BOPB kemana? Wah, kalo ngikutin apa kata SK, itu semua udah nggak ada. Artinya, BOP yang dibebanin ke mahasiswa itu flat, rata, lima juta untuk rumpun IPS dan tujuh setengah juta buat rumpun IPA. Di SK 1346 sendiri, dia nggak ngomongin sama sekali tentang beasiswa yang terbuka buat para maba 2010 nanti. Kalo sekarang ada informasi tentang keringanan di situs penerimaan UI, satu yang pasti saya belum pernah baca SK yang mendasari publikasi di situs penerimaan UI itu. saya Tanya ke temen-temen saya juga ternyata emang belum ada.

Mas Kamar, direktur kemahasiswaan UI, masih nunggu SK pendamping (seperti SK 272/2009 dan SK 432B/2008 yang jadi penjelasan tentang mekanisme keringanan untuk maba 2008 dan 2009). Artinya, publikasi tersebut adalah publikasi yang nggak punya dasar hukum apa-apa. Konsekuensinya menurut saya, universitas akan terbebas dari kewajiban atau tanggung jawab untuk memberikan keringanan BOP bagi maba 2010.

Apa ketiadaan SK pendamping adalah masalahnya?

Saya masih berkeyakinan bahwa SK pendamping yang menjelaskan beasiswa atau keringanan untuk maba 2010 akan dikeluarkan segera. Keterlambatan yang ada mungkin hanya masalah teknis aja. Setelah itu, jika SK itu ada, maka sesungguhnya tidak ada masalah baru yang muncul di tahun 2010 ini. Satu hal yang penting dicatat, masalah, menurut saya, adalah jarak antara keinginan kita dan realitas di hadapan kita. Kita mau 10, realita hanya 5, maka rentang 5 dan 10 itulah masalah.

Dalam konteks BOPB ini, keinginan beberapa temen-temen mahasiswa (paling tidak mereka yang berada di lembaga politik mahasiswa –eksekutif, legislatif, atau MWA UM) adalah terbukanya peluang keringanan untuk para maba 2010. Paling tidak itulah yang saya tangkep dari obrolan ringan dengan beberapa temen. Realitasnya adalah peluang itu tidak ada SK-nya, tidak ada dasar hukumnya.

Dari sini, jelas masalahnya akan terselesaikan dengan adanya SK pendamping yang sedang kita tunggu. Mungkin kita bisa mempercepat lahirnya SK tersebut dengan dateng ke pihak rektorat. Sudah, itu saja. Sekali lagi, ini kalo masalahnya adalah seperti yang tersebut di atas.

Skeptis?

Pada titik ini, maka saya agak bingung dengan gerakan-gerakan yang coba mulai dibangun untuk mengkritisi kondisi sekarang. Saya bingung karena; temen-temen, masalah barunya apa ya? Masalah baru apa yang berbeda dengan masalah di 2008 dan 2009? Saya pikir, nggak ada masalah baru. So, gerakan-gerakan yang sedang ingin dibangun itu untuk apa? Apa sasaran atau tembakannya? Cuma menunggu SK pendamping? Kalo SK itu hadir, sudah selesai bukan masalahnya?

Saya bukan skeptis dengan gerakan-gerakan yang sedang ingin dibangun. Saya hanya belum bisa mengikuti logika lahirnya gerakan-gerakan itu. Apalagi yang ditunggu itu hanya SK pendamping. Kecuali, ada hal lain yang kita definisikan sebagai masalah baru… betul-betul masalah baru, bukan masalah lama yang didefinisikan sebagai masalah baru hanya karena masih menunggu SK-nya keluar…

Source: M. Kholid