Saturday, 29 May 2010

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Senin, 31 Mei 2010 atau bertepatan dengan 17 Jumadil Akhir 1430 H, seluruh dunia mengampanyekan “Hari Tanpa Tembakau Sedunia”. Usaha dalam rangka mengurangi penggunaan tembakau ini rutin dilakukan setiap tahunnya. Tujuannya pun sederhana, namun kompleks, yaitu dunia berharap dengan memperingati HTTS tersebut sedikit banyak dapat mengurangi pencemaran dan pemakaian tembakau, khususnya penggunaan rokok.

Bahaya penggunaan tembakau yang menjadi bahan baku rokok tersebut sudah berada pada tahapan kritis. Berdasarkan fakta yang ada yang dihimpun dari berbagai sumber, 50% perokok meninggal karena penyakit akibat rokok. Pada abad ke-20, 100 juta jiwa meninggal karena hal yang serupa.

‘100 JUTA KEMATIAN’



Menurut pendapat para ahli, jumlahnya akan terus meningkat menjadi 10 kali lipat pada abad ke-21 ini. Melihat fakta yang ada, bahwa bahaya rokok dalam menyumbangkan jumlah kematian merupakan yang terbesar dibandingkan kecelakaan lalu lintas, virus, HIV/AIDS, penyalahgunaan obat terlarang, hingga pembunuhan sekalipun. Dan, hingga saat ini, hampir 1 Milyar laki-laki di dunia merokok. Di Negara maju, jumlah perokok kaum pria mencapai 35% dari total populasi. Sedangkan, di negara berkembang 50%. Setiap hari 250 juta wanita di seluruh dunia asyik merokok dengan rincian 22% di Negara maju dan 9% di Negara berkembang. (Source statistics: http://promosikesehatan.com).

Pertanyaan besarnya, sampai kapankah ini akan terus berlalu? Akankah generasi emas penerus bangsa ini turut menjadi korban?

Lalu, bagaimana upaya Indonesia dalam memerangi bahaya tembakau (rokok) tersebut?

Sepertinya, Indonesia kurang bersikap tegas tentang masalah rokok tersebut. Hal ini dapat terlihat dari berbagai hal berikut, yaitu:
1.Pemerintah tidak berusaha membatasi dengan meningkatkan cukai yang tinggi. Terlihat, cukai rokok di Indonesia adalah yang terendah di kawasan Selatan-Timur Asia dibandingkan Negara tetangga seperti Thailand yang 60%, India 70%, bahkan mencapai 75% di Nepal, Myanmar, & Maldives.

2.Tidak ada pembatasan yang keras dan signifikan untuk pengiklanan produk rokok. Di indonesia, iklan rokok justeru menjamur di berbagai media massa, tidak hanya di perkotaan, tetapi juga hingga ke pelosok pedesaan iklan rokok mudah dijumpai. Berbeda dengan di Negara lain, semisal India, tidak boleh ada iklan rokok di media massa cetak dan elektronik. Iklan yang diperkanankan hanya poster dan baliho, dan itu pun tidak boleh diletakkan di pinggir jalan raya.

3.Indonesia telah menunda-nunda untuk turut serta meratifikasi Framework Convention on Tobacco (FCTC). Ini merupakan konvensi internasional dalam upaya pengendalian tembakau. Sampai saat ini saja, 168 negara sudah turut serta meratifikasi FCTC tersebut. Bagaimana dengan Indonesia?

Bagi Indonesia, masalah rokok memang dilematis dan kompleks. Di satu sisi, pemberantasan & pengendalian rokok sangat berarti untuk menyehatkan bangsa dan membangun generasi muda emas Indonesia yang lebih sehat. Namun, di sisi lain, dengan pengetatan regulasi rokok tersebut, pendapatan negara dari cukai rokok akan berkurang drastis, banyak orang akan kehilangan pekerjaan, dan berbagai sektor ekonomi pun terguncang. Tidak hanya itu, berbagai sektor olah raga dan kegiatan sosial lainnya pun yang notabene dibiayai oleh produsen rokok seperti ISL (Sepak Bola), Sirkuit Nasional (Badminton), hingga Beswan (Beasiswa) akan mati apabila pengetatan itu berlangsung.

Pada dasarnya, kebiasaan merokok tidak bisa dihentikan begitu saja hanya karena adanya larangan. Faktor ketagihan dan kebiasaan menjadi penghambat yang kuat dalam upaya mengurangi penggunaan rokok tersebut. Oleh karena itu, sangat tidak mudah membujuk orang untuk berhenti merokok. Bahkan, sekali pun sudah jatuh sakit dan miskin, asap tembakau di mulut tetap terus mengepul.

Yang perlu dilakukan adalah penanaman nilai budaya dan islami sejak usia dini. Ini lebih dari sekadar pendidikan kesehatan dan pemberian pemahaman dan pengetahuan tentang bahaya merokok, ini harus tentang filosofi kehidupan. Sejak dini, putra-putri atau keluarga kita harus diajari tentang konsep kehidupan yang diridloi oleh Allah. Salah satunya, pemahaman bahwa tubuh adalah anugerah dan rahmat dari Allah SWT yang harus senantiasa dijaga dan dipelihara. Hal ini karena seluruh apa yang dikaruniakan Allah SWT kepada kita, nantinya akan dimintai pertanggung-jawaban di akhirat kelak. Jadi, kita harus menjaga kesehatan kita dengan tidak merusaknya dengan berbagai hal apa pun, meskipun itu menyenangkan.

“Dan Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk-buruk”.
(QS. Al-A’raf: 156)

Ketika pandangan dan filosofi ini tertanam kuat dalam individu masing-masing, serta informasi dan pengetahuan ilmiah tentang bahaya rokok juga diutarakan, putra-putri generasi emas bangsa ke depannya akan dapat mengambil keputusan yang tepat bagi keberlangsungan hidup mereka. Cara tersebut jauh lebih efektif dan terasa dari hanya sekadar informasi ekstrinsik yang sifatnya memaksa dan intimidatif.

Dan akhirnya, selamat memperingati HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA!