Monday, 12 April 2010

Kepastian Hukum PTN

Dalam rapat terbatas membahas persoalan pendidikan tinggi pascabatalnya Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) di Istana Presiden, Senin (12/4/2010), Presiden RI mengatakan agar jangan sampai terjadi kevakuman hukum yang pasti bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dalam menjalankan pengelolaan pendidikan tinggi.




"Agar ada payung hukum yang pasti agar para rektor dalam menjalankan memiliki kepastian hukum"

Demikian disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan para menteri dan rektor yang hadir dalam rapat tersebut Senin (12/4/2010) siang, di Istana Negara, Jakarta. Kevakuman hukum tersebut, kata Presiden, terutama terkait dengan PTN BHMN yang tidak memiliki cantolan hukumnya.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, serta tiga rektor PTN BHMN dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), serta Institut Pertanian Bogor (IPB).

Source: Kompas.com

No comments: