Saturday, 10 April 2010

UU BHP

5 Alasan MK Membatalkan UU BHP

MK menilai UU BHP tak selaras dengan UUD 1945 dan UU BHP menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan ini dibacakan secara bergilirian oleh 9 hakim MK selama 3,5 jam di gedung MK.


Dalam putusan setebal 403 halaman, MK memberikan 5 alasan mengapa MK menggugurkan eksistensi BHP.

UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain.
  1. UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kesamaan yang sama.
  2. Pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan.
  3. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.
  4. Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tapi juga dalam bentuk badan hukum lainnya.
Setalah UU BHP dibatalkan, bisa dipastikan struktur dan tatanan yang ada saat ini pada hampir seluruh perguruan tinggi di Indonesia akan berubah, termasuk UI. Dalam kesempatan kali ini, kami juga mengajak khalayak umum untuk dapat mengetahui perkembangan yang ada pada tubuh intern PTN. Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa mengadakan forum dwibulanan yang bertemakan "Memulai Kembali UI BHMN: Membaca Arah Penyelenggaraan UI Pasca Pembatalan UU BHP". Untuk info lebih lengkapnya, silakan klik poster di bawah ini.



HIDUP MAHASISWA!!!

HIDUP PENDIDIKAN INDONESIA!!!

HIDUP RAKYAT INDONESIA!!!

No comments: